JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan sanksi untuk Citibank terkait layanan Citigold dan kartu kredit di perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, BI melakukan penyelidikan yang pada akhirnya membeberkan kesalahan-kesalahan Citibank.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, saat konferensi pers mengenai penerapan sanksi Citibank, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
"Citibank melakukan pelanggaran adanya ketentuan intern bank. Lemahnya penerapan manajemen risiko, pada standard of procedure (SOP). Serta pengendalian intern bank yang salah, di mana ini diatur dalam BI tentang penerapan manajemen risiko," bebernya.
Dia menambahkan, Citibank dinilai salah dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit yang juga ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
"Sehubungan itu, pada 6 Mei 2011 kami putuskan hal sebagai berikut, mengenakan sanksi kepada Citibank larangan akuisisi Citigold selama satu tahun. Pelarangan kartu kredit nasabah baru selama dua tahun, pelarangan penggunaan jasa pihak ketiga (penagih kartu kredit) selama dua tahun," bebernya.
Budi melanjutkan, terkait hal tersebut, BI juga akan menginstruksikan Citibank untuk menghentikan pejabat di bawah eksekutif langsung.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, saat konferensi pers mengenai penerapan sanksi Citibank, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
"Citibank melakukan pelanggaran adanya ketentuan intern bank. Lemahnya penerapan manajemen risiko, pada standard of procedure (SOP). Serta pengendalian intern bank yang salah, di mana ini diatur dalam BI tentang penerapan manajemen risiko," bebernya.
Dia menambahkan, Citibank dinilai salah dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit yang juga ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
"Sehubungan itu, pada 6 Mei 2011 kami putuskan hal sebagai berikut, mengenakan sanksi kepada Citibank larangan akuisisi Citigold selama satu tahun. Pelarangan kartu kredit nasabah baru selama dua tahun, pelarangan penggunaan jasa pihak ketiga (penagih kartu kredit) selama dua tahun," bebernya.
Budi melanjutkan, terkait hal tersebut, BI juga akan menginstruksikan Citibank untuk menghentikan pejabat di bawah eksekutif langsung.
0 comments:
Post a Comment