JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak langkah banding yang dilakukan terpidana mafia pajak Gayus Tambunan dan menambah hukuman mantan pegawai Ditjen Pajak itu menjadi 10 tahun. Apa alasannya?
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari mengatakan, putusan penolakan banding Gayus dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI pada 29 April lalu.
“Putusannya menguatkan hal yang terbukti di tingkat PN Jaksel. Ada yang diperbaiki tentang pidananya atau hukumannya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Lainnya barang bukti hampir sama,” kata Sobari saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).
Kenapa hukuman Gayus diperberat? Kata dia, ada dua hal yang menyebabkan majelis hakim yang diketuai Rosdarmani, dan beranggotakan Haryanto, AS Adi Al Maruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hassa itu, menambah hukuman Gayus.
“Pertama, empat perbuatan korupsi atau tindak pidana yang dilakukan oleh dia (Gayus Tambunan). Menurut pendapat majelis ini menjadi perbuatan yang memberatkan. Satu hal lagi tindakan terdakwa ini dapat menimbulkan efek buruk wajib pajak khususnya,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, dikhawatirkan menimbulkan keengganan bagi para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. “Di lain pihak kalau hal itu terjadi tentunya akan menimbulkan pendapatan negara dari pajak berkurang.” sambungnya.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari mengatakan, putusan penolakan banding Gayus dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI pada 29 April lalu.
“Putusannya menguatkan hal yang terbukti di tingkat PN Jaksel. Ada yang diperbaiki tentang pidananya atau hukumannya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Lainnya barang bukti hampir sama,” kata Sobari saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2011).
Kenapa hukuman Gayus diperberat? Kata dia, ada dua hal yang menyebabkan majelis hakim yang diketuai Rosdarmani, dan beranggotakan Haryanto, AS Adi Al Maruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hassa itu, menambah hukuman Gayus.
“Pertama, empat perbuatan korupsi atau tindak pidana yang dilakukan oleh dia (Gayus Tambunan). Menurut pendapat majelis ini menjadi perbuatan yang memberatkan. Satu hal lagi tindakan terdakwa ini dapat menimbulkan efek buruk wajib pajak khususnya,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, dikhawatirkan menimbulkan keengganan bagi para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. “Di lain pihak kalau hal itu terjadi tentunya akan menimbulkan pendapatan negara dari pajak berkurang.” sambungnya.
0 comments:
Post a Comment